Mendagri Tito Karnavian bersama Gubernur Aceh Muzakkir Manaf dan Wagub Fadhlullah dalam sebuah rapat kebencanaan di Ruang Serbaguna Setda Aceh di Banda Aceh. Foto : Ist.
Mendagri Tito Usulkan Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Soroti Dampak Pascabencana
Jakarta, Acehxpose.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang setelah masa berlaku skema saat ini berakhir.
Usulan tersebut disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Tito mengatakan, pemerintah telah menerima aspirasi dari berbagai pihak di Aceh mengenai keberlanjutan Dana Otsus.
Menurut dia, kondisi sosial dan ekonomi Aceh menjadi salah satu pertimbangan. Aceh masih menghadapi persoalan kemiskinan dan pengangguran yang menurut Tito berada di atas rata-rata nasional dan Sumatera.
“Pemerintah dalam kunjungan-kunjungan dan juga menerima delegasi dari Aceh selalu menyampaikan, meminta agar karena tingkat kemiskinan masih tinggi di atas nasional dan Sumatera, pengangguran juga tinggi,” kata Tito.
Minta Besaran Otsus Kembali 2 Persen
Tito mengatakan, meski Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh mengalami peningkatan, posisinya masih berada di bawah rata-rata nasional.
Karena itu, Aceh dinilai masih membutuhkan dukungan fiskal melalui Dana Otsus.
Tito menyebut terdapat aspirasi agar besaran Dana Otsus Aceh dikembalikan menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Usulan tersebut disampaikan dengan membandingkan skema Dana Otsus Papua yang ditetapkan sebesar 2,25 persen dari DAU nasional.
“Kalau enggak bisa sama seperti Papua 2,25, kembali ke 2 persen. Itu permintaannya dari teman-teman di sana,” ujar Tito.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Dana Otsus Aceh pada tahun keenam belas hingga tahun kedua puluh ditetapkan sebesar 1 persen dari plafon DAU nasional. Skema 1 persen tersebut berlaku sejak 2023.
Masa pemberian Dana Otsus berdasarkan ketentuan tersebut akan berakhir pada 2027. DPR melalui Badan Legislasi sebelumnya telah menyepakati perlunya memperpanjang pelaksanaan Dana Otsus Aceh melalui revisi UU Pemerintahan Aceh.
Pertimbangkan Pemulihan Pascabencana
Selain kondisi sosial dan ekonomi, Tito menilai kebutuhan pemulihan pascabencana menjadi alasan lain untuk mempertimbangkan keberlanjutan Dana Otsus Aceh.
Aceh mengalami bencana besar pada November 2025. Menurut Tito, proses pemulihan membutuhkan waktu dan dukungan fiskal yang memadai.
“Kalau kami melihat dari situasi di lapangan, apalagi ada bencana, kami melihat cukup rasional,” kata Tito.
Ia mengatakan, berdasarkan perkiraan Ketua Satuan Tugas (Satgas), Aceh membutuhkan waktu untuk mencapai kondisi normal fungsional setelah bencana.
“Bencana ini yang kemarin terjadi bulan November, Ketua Satgas memperkirakan lebih kurang timeline-nya menuju normality, hanya normal fungsional, mungkin saat dua bulan, tiga bulan ke depan masih bisa menuju normal fungsional saja,” ujarnya.
Menurut Tito, pemulihan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga pemulihan kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat terdampak.
Revisi UUPA Jadi Dasar Perpanjangan
Perpanjangan Dana Otsus Aceh saat ini menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Baleg DPR sebelumnya menyatakan telah menyepakati perpanjangan kekhususan Aceh sekaligus keberlanjutan Dana Otsus. Pembahasan selanjutnya mencakup formulasi dan besaran dana yang akan diberikan setelah masa berlaku skema saat ini berakhir.
Dengan demikian, usulan perpanjangan Dana Otsus yang disampaikan Tito menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR mengenai masa depan skema pendanaan khusus Aceh setelah 2027.[]