Warga Aceh Diminta Waspadai Maraknya Rayuan Kerja Ilegal Ke Luar Negeri
BANDA ACEH - Masyarakat Aceh diminta agar mewaspadai maraknya bujuk rayu perekrutan pekerja migran ilegal ke luar negeri yang menawarkan gaji besar tanpa melalui prosedur resmi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husain, mengatakan pihaknya bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja nonprosedural.
“Kami bersama BP3MI Aceh terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pekerja migran asal Aceh agar tidak mudah mendengar bujuk rayu yang nyata-nyata menyesatkan. Masyarakat harus memilih jalur prosedural, bukan nonprosedural,” kata Akmil Husain, Senin, 18 Mei 2026.
Dia menyampaikan masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja melalui BP3MI untuk memastikan perusahaan tersebut terdaftar secara resmi di Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi, kata dia, akan mendapatkan perlindungan negara, mulai dari asuransi, visa kerja, hingga pendampingan apabila terjadi persoalan di luar negeri.
“Melalui jalur resmi, para pekerja migran akan lebih terlindungi karena tercatat di sistem. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, negara bisa memberikan pendampingan,” ujarnya.
Akmil menyebutkan wilayah pedesaan menjadi salah satu daerah yang rentan menjadi sasaran perekrut pekerja migran ilegal.
Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh bersama BP3MI dalam hal ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) untuk memperkuat sosialisasi hingga tingkat desa.
“Hari ini bersama BP3MI juga mengundang DPMG agar melakukan edukasi dan sosialisasi lebih masif di desa-desa kepada para calon pekerja migran agar lebih berhati-hati,” katanya.
Akmil mengingatkan saat ini banyak perusahaan ilegal menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa proses resmi dengan iming-iming gaji tinggi hingga dua digit.
“Banyak perusahaan ilegal yang menawarkan bekerja ke luar negeri tanpa proses resmi dan menjanjikan gaji besar. Padahal itu nonprosedural dan dapat membahayakan pekerja migran kita sendiri,” ujarnya.
Akmil juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar terlebih dahulu berkonsultasi ke BP3MI terkait prosedur resmi keberangkatan pekerja migran.
“Saya mengimbau calon pekerja migran asal Aceh agar datang ke BP3MI untuk bertanya terkait prosedur resmi, seperti visa kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan perlindungan lainnya,” demikian Akmil.***