ACEH X POSE
M. Nasir :  “Mungkin Ini yang Terbaik Menurut Mualem”
Umum

Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) bersama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) M. Nasir Syamaun. Foto : Ist.

M. Nasir : “Mungkin Ini yang Terbaik Menurut Mualem”

M
Maulana
4 menit baca

Banda Aceh, Acehxpose.com | M. Nasir akhirnya angkat bicara terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Nasir mengaku menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut dengan ikhlas dan legowo. Ia juga memilih tidak mempermasalahkan proses pergantian dirinya, termasuk ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya persoalan prosedur.

“Saya ikhlas. Apa pun yang ditugaskan akan saya laksanakan. Mungkin ini yang terbaik menurut Mualem,” kata M. Nasir, Jumat (28/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons pertama Nasir kepada media terkait pemberhentian dirinya dari posisi Sekda Aceh.

Sebelumnya, ketika pertama kali dikonfirmasi mengenai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang beredar di publik, Nasir enggan memberikan penjelasan panjang.

Ia hanya memastikan bahwa Keppres yang memberhentikan dirinya dari jabatan Sekda Aceh tersebut benar.

“Ka betoi nyan (sudah benar),” ujarnya singkat, seperti dikutip Serambinews.com.

Namun, ketika kembali ditanya mengenai proses pemberhentian, Nasir memilih tidak mempersoalkannya. Menurutnya, keputusan tersebut mungkin merupakan pilihan terbaik menurut Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.

Telah Bekerja Maksimal

Nasir mengatakan, selama lebih dari setahun dipercaya memimpin birokrasi Pemerintah Aceh sebagai Sekda, dirinya telah berupaya menjalankan amanah secara maksimal.

“Selama saya menjadi Sekda, saya sudah bekerja semaksimal mungkin,” kata Nasir kepada Serambinews.com.

Sejumlah indikator kinerja pemerintahan Aceh selama masa kepemimpinannya sebagai Sekda juga menunjukkan capaian positif.

Pemerintah Aceh, misalnya, berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun anggaran.

Kualitas pelayanan publik tercatat mencapai 4,56 poin dengan predikat pelayanan prima. Sementara kualitas perencanaan pembangunan mencapai 91,06 poin dengan predikat sangat baik.

Pada aspek tata kelola pemerintahan, nilai pengadaan mencapai 81,96 poin dengan predikat sangat baik. Digitalisasi arsip juga tercatat mencapai 91,51 poin dengan predikat sangat memuaskan.

Sementara itu, Indeks Reformasi Birokrasi Aceh 2025 meningkat menjadi 82,73 poin atau predikat A, dari sebelumnya 79,69 poin.

Aceh juga tercatat berada di peringkat pertama di Sumatera dalam akses penduduk terhadap layanan pendidikan. Indeks Demokrasi Aceh turut mengalami peningkatan hingga masuk delapan besar nasional.

Pada sektor kepemudaan, Indeks Pembangunan Pemuda Aceh mencapai 57,67 poin, melampaui rata-rata nasional sebesar 55,33 poin dan menempatkan Aceh di posisi kedua nasional.

Sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh mencapai 76,23 poin dan berada di peringkat ke-13 nasional.

Pemberhentian Nasir Jadi Sorotan

Di tengah capaian tersebut, proses pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh turut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait prosedur.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah alasan pemberhentian serta masa jabatan Nasir yang belum genap dua tahun.

Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025. Sementara Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 ditetapkan pada 21 Agustus 2026 dan berlaku sejak Nasir dilantik dalam jabatan barunya.

Dalam PP Nomor 58 Tahun 2009, Pasal 17 mengatur sejumlah alasan pemberhentian Sekda Aceh. Sedangkan Pasal 18 mengatur bahwa pemberhentian di luar alasan tersebut hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu dua sampai lima tahun sejak pejabat yang bersangkutan diangkat.

Persoalannya, Pemerintah Aceh sebelumnya menyatakan pergantian Nasir bukan disebabkan masalah kinerja, melainkan bagian dari penyegaran organisasi.

Jika penyegaran tersebut tidak termasuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukum pemberhentian Nasir sebelum genap dua tahun menjabat.

Persoalan PKN Juga Disorot

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah status Nasir yang saat itu masih mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 68 Tahun 2026.

Dalam dokumen penyelenggaraan PKN terdapat formulir pernyataan komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memuat ketentuan bahwa peserta tidak dimutasikan selama mengikuti pelatihan, kecuali untuk kepentingan promosi.

Selain itu, mekanisme pengusulan pemberhentian Nasir juga menjadi sorotan.

Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 mencantumkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 sebagai salah satu dasar pertimbangan usulan pemberhentian.

Padahal, Pasal 103 UUPA dan Pasal 21 PP Nomor 58 Tahun 2009 mengatur mekanisme khusus terkait pemberhentian Sekda Aceh, termasuk konsultasi Gubernur dengan Presiden serta pengusulan pemberhentian oleh Gubernur kepada Presiden.

Advokat Imran Mahfudi menilai mekanisme tersebut perlu dipertanyakan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UUPA.

“Dalam konsideran menimbang, Keppres ini secara tegas disebutkan bahwa usulan pemberhentian diajukan oleh Mendagri,” kata Imran, seperti dikutip Serambinews.com.

Menurutnya, Pasal 103 UUPA mengatur mekanisme pemberhentian Sekda Aceh yang salah satu tahapannya adalah konsultasi Gubernur dengan Presiden.

“Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap UUPA dan seyogyanya DPRA dan Gubernur Aceh harus mengajukan keberatan kepada Presiden atas penerbitan Keppres yang bertentangan dengan UUPA,” ujarnya.

Meski demikian, ada atau tidaknya persoalan prosedur dalam pemberhentian tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh dokumen terkait, termasuk surat Gubernur kepada Mendagri dan surat Mendagri kepada Presiden.

Kini Fokus di Jabatan Baru

Terlepas dari berbagai sorotan mengenai proses pergantian tersebut, M. Nasir memilih tidak memperpanjang polemik.

Kini, ia fokus menjalankan tugas barunya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Nasir menegaskan dirinya siap menjalankan amanah apa pun yang diberikan kepadanya.

“Saya ikhlas. Apa pun yang ditugaskan akan saya laksanakan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan menghormati keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait pergantian tersebut.

“Mungkin ini yang terbaik menurut Mualem,” kata Nasir.

Sumber: Serambinews.com

Berita Terkait