MPU Aceh Tetapkan Fatwa Qurban dan Aqiqah dari Hewan Rekayasa Genetika
BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang hukum qurban, dam, dan aqiqah dari hewan hasil rekayasa genetika menurut fiqh Islam.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Faisal Ali, mengatakan fatwa ini lahir sebagai respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di bidang rekayasa genetika yang mulai diterapkan pada hewan ternak konsumtif dan berkaitan langsung dengan ibadah umat Islam.
“MPU Aceh memandang perlu memberikan pedoman hukum Islam terkait penggunaan hewan hasil rekayasa genetika untuk ibadah qurban, dam, dan aqiqah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum syariat,” kata Faisal Ali, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa qurban merupakan penyembelihan hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sementara dam merupakan hewan yang disembelih di tanah haram sebagai kewajiban dalam ibadah haji dan umrah, sedangkan aqiqah merupakan penyembelihan hewan karena kelahiran anak sebagai bentuk rasa syukur.
MPU Aceh juga menegaskan bahwa rekayasa genetika yang dimaksud dalam fatwa ini adalah perkawinan silang atau breeding antarhewan sejenis. Hewan yang sah dijadikan qurban, dam, dan aqiqah tetap berasal dari jenis al an’am atau hewan ternak, yakni unta, sapi atau kerbau, kambing, dan domba sesuai batas usia syariat.
Dalam keputusan itu, MPU Aceh menyatakan hewan hasil rekayasa genetika tetap sah dijadikan qurban, dam, dan aqiqah apabila berasal dari sesama hewan ternak jenis al an’am. Contohnya seperti sapi hasil persilangan yang tetap tergolong hewan ternak dan bukan hewan liar.
Namun, MPU Aceh menegaskan hewan hasil rekayasa genetika yang tidak berasal dari sesama jenis hewan ternak al an’am tidak sah digunakan untuk qurban, dam, maupun aqiqah.
Faisal Ali berharap fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Aceh di tengah berkembangnya teknologi peternakan modern, sekaligus menjaga pelaksanaan ibadah tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam.