Mualem Surati BPJS, JKA Diminta Dibuka Lagi
BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta BPJS Kesehatan membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Permintaan itu disampaikan melalui surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Nurlis, surat tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Aceh meminta pengaktifan kembali kepesertaan JKA yang dinonaktifkan setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diberlakukan. “Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” ujar Nurlis.
Ia mengatakan surat gubernur itu juga menjadi jaminan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan program JKA agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh.
“Tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh,” katanya.
Pemerintah Aceh, kata dia, saat ini juga sedang memproses regulasi baru untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 secara resmi.
“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” ujar Nurlis.
Sebelumnya, kebijakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 memicu polemik karena berdampak pada perubahan mekanisme kepesertaan JKA dan disebut menyebabkan sebagian warga kehilangan akses layanan kesehatan.[]