ACEH X POSE
Wali Nanggroe Minta Polemik JKA Diselesaikan Lewat Dialog, Pemerintah Aceh Siapkan Aturan Baru
Politik

Wali Nanggroe Minta Polemik JKA Diselesaikan Lewat Dialog, Pemerintah Aceh Siapkan Aturan Baru

M
Maulana
2 menit baca 78 kali dibaca

BANDA ACEH — Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar menekankan pentingnya dialog, transparansi, dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda terkait penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA di Meuligoe Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan rapat dihadiri unsur Forkopimda Aceh, pimpinan lembaga, akademisi, instansi teknis, serta sejumlah pemangku kepentingan. Pertemuan digelar menyusul polemik kebijakan JKA melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang memicu aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah. Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menegaskan JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan, melainkan bagian dari perlindungan sosial masyarakat Aceh.

“JKA bukan hanya program pelayanan kesehatan, tetapi bagian penting dari perlindungan sosial rakyat Aceh. Karena itu, setiap kebijakan terkait JKA harus mampu menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Malik Mahmud.

Ia juga meminta aspirasi mahasiswa dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Menurut dia, pendekatan dialog dan musyawarah perlu dikedepankan dibandingkan konfrontasi. “Mahasiswa adalah anak-anak Aceh yang menyampaikan kegelisahan rakyat. Mereka bukan musuh pemerintah,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan turut dibahas, mulai dari kondisi fiskal Aceh, tata kelola JKA, validasi data penerima manfaat, hingga dampak sosial akibat perubahan skema layanan kesehatan. Pemerintah Aceh juga memaparkan tantangan anggaran yang dihadapi daerah, terutama akibat menurunnya dana otonomi khusus dan keterbatasan ruang fiskal.

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menjelaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya diterbitkan untuk menata ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Tujuan pergub ini untuk menata ulang data berdasarkan DTSEN yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan menjadi acuan berbagai daerah,” ujar Nasir.

Namun, setelah dilakukan evaluasi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan mencabut pergub tersebut. Pemerintah Aceh kini menyiapkan regulasi baru dengan mengedepankan partisipasi publik, transparansi, dan keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.

Rapat itu juga menghasilkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pembentukan tim penyusun pergub baru yang melibatkan unsur pemerintah, legislatif, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Selain itu, pemerintah akan memperkuat validasi data penerima manfaat dan membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat.

Sementara itu, unsur keamanan melaporkan demonstrasi mahasiswa terkait JKA berlangsung relatif damai melalui pendekatan humanis aparat, meski terdapat indikasi upaya provokasi dan politisasi isu di media sosial oleh pihak tertentu.

Menutup rapat, Wali Nanggroe mengingatkan seluruh pihak agar menjaga stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik dan semangat persaudaraan, mengingat pengalaman panjang konflik yang pernah dialami daerah tersebut.

Berita Terkait