Foto : Diskominfo Kota Banda Aceh
Tekan Perokok Anak, Wali Kota Banda Aceh Gandeng APCAT Perkuat Kawasan Tanpa Rokok
Jakarta, Acehxpose.com | Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmen melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari bahaya konsumsi rokok.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, saat bertemu dengan delegasi Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Illiza didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala DLHK3.
Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah tokoh dan pakar pengendalian tembakau nasional maupun internasional, di antaranya Dr Tara Singh Bam, Director Tobacco Control Singapore Office Vital Strategies, Bernadette Fellarika Nusarrivera selaku Technical Advisor Policy Implementation Vital Strategies, Dr Lily Sulistyowati, Technical Consultant Vital Strategies, serta Rohani Budi Prihatin, Analis Legislatif Pusaka Badan Keahlian DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Illiza menyampaikan perkembangan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh.
Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap KTR meningkat dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.
Peningkatan tersebut, kata Illiza, menunjukkan perkembangan penegakan KTR di Banda Aceh yang terus diperkuat.
“Momentum kebijakan diperkuat pada tahun 2026 melalui diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026 tentang larangan iklan, promosi, sponsor rokok (TAPS), serta pemajangan kemasan rokok di tempat penjualan,” ujar Illiza.
Ia mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk membatasi paparan iklan dan promosi rokok kepada masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda.
Tak hanya dari sisi perlindungan kesehatan, Pemko Banda Aceh juga menyoroti besarnya beban pembiayaan akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok.
Berdasarkan data BPJS tahun 2025 yang disampaikan Illiza, biaya kuratif untuk menangani penyakit akibat rokok di Banda Aceh mencapai Rp113,7 miliar per tahun dengan jumlah pasien sebanyak 42.360 orang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemko Banda Aceh mendorong penguatan intervensi pengendalian rokok melalui kerja sama lintas sektor.
Ke depan, Pemko Banda Aceh bersama APCAT berencana menerjemahkan kebijakan tersebut dalam aksi yang lebih konkret di lapangan.
Beberapa langkah yang disiapkan antara lain pemasangan ribuan signage KTR lanjutan, peningkatan kapasitas Satgas, serta rencana meningkatkan status Surat Edaran Wali Kota terkait pengendalian rokok menjadi qanun yang bersifat permanen.
“Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menekan prevalensi perokok aktif di kalangan anak-anak, mengoptimalkan sistem kesehatan kota, serta membawa Banda Aceh sebagai teladan nasional dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan bebas dari asap rokok,” pungkas Illiza.
Sumber : Diskominfo Kota Banda Aceh