Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI.
ASN PPPK Aceh Harap-Harap Cemas, Kemendagri Minta Data Kebutuhan Gaji dan TPP
Jakarta, Acehxpose.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah memperbarui dan menyampaikan data jumlah pegawai beserta kebutuhan anggaran belanja pegawai. Data tersebut dibutuhkan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan data belanja pegawai daerah.
Permintaan itu tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta menyampaikan data jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama satu tahun, serta kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan persetujuan terakhir.
Data pegawai yang diminta mencakup beberapa kategori, yakni:
PNS; PPPK penuh waktu; PPPK paruh waktu; PPPK penuh waktu guru dan tenaga kependidikan; PPPK penuh waktu tenaga kesehatan; PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan; serta PPPK paruh waktu tenaga kesehatan.
Kemendagri menegaskan, data yang disampaikan pemerintah daerah harus bersifat objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Batas Waktu Pelaporan
Pemerintah daerah diminta menyampaikan data sesuai format yang telah ditentukan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui tautan yang tercantum dalam surat Kemendagri dan paling lambat Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Kemendagri menyebut pemutakhiran tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah pegawai daerah serta kebutuhan anggaran belanja pegawai.
Data tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penyesuaian dan pemetaan kebutuhan belanja pegawai daerah, terutama dengan adanya berbagai status kepegawaian, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri, meminta pemerintah daerah memberikan kerja sama dalam penyampaian data tersebut.
Untuk koordinasi dan informasi lebih lanjut, pemerintah daerah dapat menghubungi petugas yang tercantum dalam surat Kemendagri.
Dengan adanya pemutakhiran data ini, pemerintah pusat berharap perencanaan anggaran belanja pegawai di daerah dapat dilakukan secara lebih objektif, akurat, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.