ACEH X POSE
Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tekankan Kepatuhan Teknis dalam Pembangunan 102 Dayah melalui Swakelola
Hukum

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin bersama Pimpinan Dayah penerima Hibah Tahun 2026 di Asrama Haji Banda Aceh, Kamis, 09 Juli 2926. Foto : Humas Dayah

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tekankan Kepatuhan Teknis dalam Pembangunan 102 Dayah melalui Swakelola

M
Maulana
3 menit baca

Banda Aceh | Dinas Pendidikan Dayah Aceh menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan prasarana pada 102 dayah penerima hibah Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme swakelola.

Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., saat membuka kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Swakelola (SPS) di Asrama Haji Banda Aceh, Kamis, 09 Juli 2026.

Kegiatan itu turut dihadiri pimpinan dayah penerima hibah, unsur Kejaksaan Tinggi Aceh, Inspektorat Aceh, KPA dan PPTK pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Muhsin meminta seluruh pimpinan dayah sebagai pelaksana swakelola mempelajari secara cermat isi Surat Perjanjian Swakelola beserta petunjuk teknis yang telah disiapkan pemerintah agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

"Kami minta agar penerima hibah yang telah menandatangani SPS mempelajarinya dengan baik. Laksanakan seluruh pekerjaan sesuai petunjuk teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan sehingga pembangunan berjalan sesuai harapan," ujar Muhsin.

Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh dilakukan hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi harus mengutamakan kualitas bangunan. Seluruh material, metode pekerjaan, dan spesifikasi teknis wajib mengikuti dokumen perencanaan sehingga hasil pembangunan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Menurut Muhsin, Pemerintah Aceh melalui Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberikan kepercayaan kepada pimpinan dayah untuk melaksanakan pembangunan secara swakelola. Kepercayaan tersebut harus dijaga dengan penuh tanggung jawab melalui pelaksanaan pekerjaan yang tertib administrasi dan sesuai aturan.

Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama tim teknis Dinas Pendidikan Dayah Aceh akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala terhadap progres pembangunan di setiap lokasi. Pendampingan dilakukan untuk memastikan pekerjaan tetap berada pada jalur yang sesuai dengan ketentuan teknis dan administrasi.

Muhsin juga mengingatkan agar seluruh pelaksana menghindari penyimpangan yang berpotensi menimbulkan temuan saat proses pemeriksaan oleh aparat pengawasan. Karena itu, setiap tahapan pembangunan harus dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.

"Kita tidak ingin pada akhir tahun muncul kesalahan berdasarkan hasil pemeriksaan. Karena itu, sejak awal pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mengikuti petunjuk yang telah ditetapkan, dan setiap perkembangan dikonsultasikan dengan PPTK maupun tim teknis apabila terdapat kendala di lapangan," tegasnya.

Program pembangunan melalui mekanisme swakelola tersebut mencakup 102 dayah yang tersebar di 22 kabupaten/kota di Aceh. Pemerintah Aceh berharap peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dapat menghadirkan lingkungan belajar yang lebih representatif, nyaman, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan Islam.

Melalui penguatan pengawasan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta komitmen seluruh penerima hibah, Pemerintah Aceh optimistis pembangunan prasarana dayah dapat selesai tepat waktu, berkualitas, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pengembangan pendidikan dayah di Aceh.[]

Berita Terkait