DPMPTSP Banda Aceh Bekali ASN Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
Banda Aceh | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi pencegahan korupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi tersebut, Rabu, 24 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPMPTSP itu menghadirkan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Banda Aceh, Taufiq, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Taufiq menjelaskan sejumlah bentuk tindak pidana korupsi yang perlu dipahami ASN, di antaranya gratifikasi, suap, pemerasan, konflik kepentingan, serta mekanisme pelaporan pelanggaran melalui Whistle Blowing System (WBS).
Menurut dia, praktik korupsi kerap berawal dari penerimaan gratifikasi yang dianggap lumrah. Karena itu, ASN perlu memahami batasan penerimaan gratifikasi sekaligus prosedur pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Selain itu, Taufiq mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik, kata dia, harus dilakukan secara profesional, adil, serta mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP), tanpa membedakan latar belakang pengguna layanan.
Melalui sosialisasi tersebut, DPMPTSP bersama Inspektorat Kota Banda Aceh berharap dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan ASN sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta penguatan sistem pengawasan internal.()