Imigrasi Banda Aceh Deportasi WNA Asal Kanada karena Langgar Izin Tinggal
Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial MMN setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Tindakan deportasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, mengatakan bahwa WNA perempuan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena pelanggaran tersebut, Imigrasi mengambil tindakan administratif berupa deportasi dan pemulangan ke negara asalnya.
Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas Imigrasi Banda Aceh melakukan pengawalan ketat sejak keberangkatan dari Aceh hingga seluruh proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di bandara internasional selesai dilaksanakan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, MMN diberangkatkan menggunakan penerbangan internasional menuju Kanada.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kedaulatan negara serta menciptakan ketertiban administrasi keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan jajaran Imigrasi Banda Aceh. Ia menegaskan bahwa pihak Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing di Aceh.
Tindakan deportasi ini menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas. Pengawasan terhadap orang asing di Aceh akan terus diperkuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang***