Interupsi DPRK Sebut Infaq Baitul Mal Masih Nol Persen
Sabang - Anggota DPRK Sabang dari Pansus II bidang keuangan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat, Raja Darmawan menyampaikan sejumlah catatan dalam Rapat Paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.
Catatan tersebut disampaikan melalui interupsi kepada pimpinan sidang menjelang penutupan rapat paripurna, Senin 13 April 2026.
Dalam penyampaiannya, Raja mengingatkan keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRK yang dihasilkan setiap tahun dari pembahasan LKPJ.
Ia menyampaikan, pembahasan LKPJ merupakan agenda rutin yang memiliki tanggung jawab besar bagi DPRK dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun demikian ia menilai masih terdapat sejumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
“Hampir setiap tahun kita melaksanakan pembahasan LKPJ. Dari hasil yang kami pelajari terhadap dokumen yang telah diserahkan masih terdapat rekomendasi DPRK pada tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti secara maksimal,” kata Raja.
Ia mencontohkan salah satu persoalan yang menjadi perhatian yakni pengelolaan zakat dan infaq melalui Baitul Mal Kota Sabang. Persoalan tersebut, kata dia, telah muncul sejak tahun 2024 tapi hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Untuk infaq tahun 2024 realisasinya nol dan pada tahun 2025 juga masih nol persen. Ini menjadi catatan penting karena jika kondisi ini terus berulang maka pembahasan yang dilakukan setiap tahun menjadi kurang efektif,” ujarnya.
Raja menekankan, rekomendasi DPRK seharusnya menjadi bahan evaluasi dan perbaikan nyata bagi pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan agar pembahasan LKPJ tidak hanya dipandang sebagai agenda formal atau seremonial melainkan sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Selain itu, dirinya menyoroti adanya perbedaan data antara pidato pengantar yang disampaikan oleh wakil wali kota dengan dokumen lampiran LKPJ yang diterima DPRK. Lanjutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi saat pembahasan.
“Terdapat beberapa angka (nilai) dalam pidato pengantar yang tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen lampiran yang kami terima. Hal ini perlu ditelusuri agar pembahasan yang kita lakukan dapat berjalan lebih akurat dan memiliki dasar yang kuat,” katanya.
Ke depan, lanjut Raja, Pemerintah Kota Sabang dapat meningkatkan sekaligus memperkuat tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRK sehingga hasil pembahasan LKPJ benar benar memberikan dampak terhadap perbaikan kinerja pemerintah daerah.