Kabar Gembira Bagi ASN, Gaji 13 Segera Cair
Banda Aceh | Pemerintah pusat memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan mulai dicairkan pada Juni 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
“Gaji ketiga belas Juni seharusnya cair,” kata Purbaya usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pemerintah menyebut pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Sementara bagi penerima pensiun maupun ahli waris ASN, TNI dan Polri yang meninggal dunia, pembayaran mengacu pada penghasilan terakhir yang diterima.
Meski demikian, pemerintah belum merinci tanggal pasti pencairan maupun total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Di Aceh, informasi pencairan gaji ke-13 tersebut mulai menjadi perhatian kalangan ASN dan PPPK, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya tambahan bagi keluarga pegawai.
Pemerintah daerah juga diperkirakan akan menyesuaikan proses administrasi pencairan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu pada Juni 2026.