Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Tanpa Pembatasan Desil
Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, memutuskan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan itu diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dari masyarakat. “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026). Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan pergub tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Nurlis menyampaikan pernyataan gubernur. Menurut dia, sebelum keputusan pencabutan diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima sejumlah masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga hasil forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD). “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk pergub ini,” ujarnya. Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh dipastikan tetap dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan skema JKA seperti sebelumnya. Mualem menegaskan, biaya pengobatan masyarakat yang masuk dalam skema JKA tetap akan ditanggung pemerintah daerah. Ia juga memastikan tidak ada lagi pembatasan berdasarkan kategori desil dalam layanan kesehatan tersebut. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” kata Mualem.