Serambinews.com/Rianza Alfandi
Sah! Kepengurusan Baru DPP Partai Aceh Kantongi SK Kementerian Hukum
BANDA ACEH – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh periode 2023-2028. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum bagi kepengurusan baru dalam menjalankan roda organisasi serta aktivitas politik partai ke depan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Nomor W1-124.AH.11.01 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh mengenai susunan dan struktur Majelis Tuha Peut Partai Aceh, Dewan Penasihat Partai Aceh, Mahkamah Partai Aceh, dan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh periode 2023–2028. Penetapan SK tersebut disambut positif oleh jajaran pengurus Partai Aceh. Dengan telah diterbitkannya pengesahan dari Kementerian Hukum, kepengurusan baru kini memiliki legalitas penuh untuk menjalankan program kerja, melakukan konsolidasi internal, serta mempersiapkan agenda-agenda strategis partai.
SK kepengurusan baru ini juga diharapkan dapat memperkuat soliditas organisasi hingga ke tingkat wilayah, kabupaten/kota, kecamatan, dan gampong. Selain itu, legalitas kepengurusan menjadi landasan penting dalam menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah maupun penyelenggara pemilu.
Keputusan yang ditetapkan pada 30 Juni 2026 itu mengesahkan perubahan kepengurusan berdasarkan permohonan DPP Partai Aceh Nomor 356/DPP/B/PA/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Dengan telah diterbitkannya SK oleh Kementerian Hukum, berbagai agenda organisasi, termasuk rapat kerja, penyusunan program, serta penguatan struktur partai di seluruh Aceh diperkirakan akan segera dilaksanakan.
Selain pengurus inti, dalam SK itu juga dicantumkan struktur kepengurusan yang terdiri dari 17 Wakil Ketua Bidang, 17 Wakil Sekretaris Bidang, serta 26 Wakil Bendahara. Adapun susunan lengkap pengurus DPP Partai Aceh berdasarkan SK tersebut adalah sebagai berikut :
Majelis Tuha Peut Partai Aceh Ketua: Tengku Malik Mahmud Al-Haythar (Wali Nanggroe) Wakil Ketua: Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi) Anggota: H. Muzakir Manaf (Mualem), H. Aiyub Bin Abbas, H. Usman Abubakar (Pos Men), Abi Mawardi (Aceh Rayek), H. Mukhtaruddin (Abu Mekkah), Tgk. H. Sofyan Mahdi Bin Bayak (Abon Arongan), Tgk. H. Azhari Abd. Latief.
Dewan Penasihat Partai Aceh Ketua: Saiful Bahri (Pon Yaya) Wakil Ketua: Iskandar Usman Al-Farlaky. Anggota: Tarmizi, M. Yusuf (Pang Ucok), Muhammad Sulaiman, Rita Satria Syarbaini, Tgk. M. Nazir, Jauhari, dan Tgk. M. Isa.
Mahkamah Partai Aceh Ketua: Muslim Usman. Wakil Ketua: Tgk. Akhyar A Rasyid Anggota: Drs. H. Bukhari, Ir. T. Iskandar, Mohd. Nurdin Bin M. Hasan, Drs. Tgk. H. Adnan Beuransah, dan Hasnpawi.
Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Ketua Umum: H. Muzakir Manaf (Mualem) Ketua Harian: Tgk. H. Anwar Ramli. Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik: Ir. H. Jufri Hasanuddin, MM Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilihan Umum: Ermiadi Abdul Rahman Wakil Ketua Bidang Pembinaan Wilayah dan Organisasi Underbow: Juanda Djamal. Wakil Ketua Bidang Pemuda, Mahasiswa dan Olahraga: Lukman Hakim Wakil Ketua Bidang Penguatan Perdamaian: Azhari M. Nur H. Maop Wakil Ketua Bidang Pemilih Pemula: Suadi Sulaiman Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan: Efendi. Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga: Nurzahri. Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi: Fadjri. Wakil Ketua Bidang Logistik, Tanggap Darurat dan Bantuan Sosial: Kennedi Husen. Wakil Ketua Bidang Agama, Adat Istiadat, Etika dan Nilai-nilai Perjuangan: Tgk. Zulfanuddin Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya: Syamsul Bahri Sarjev Wakil Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup: Sri Mawarni. Wakil Ketua Bidang Keamanan dan Ketertiban Internal: Alfa Rahman Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Hj. Ummi Kalsum. Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi: Dr. Fajran Zain. Wakil Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri: Muhammad Raviq.
Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal: H. Aiyub Bin Abba Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik: Dr. T. Rasyidin. Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu: Dr. H. Said Mulyadi. Wakil Sekretaris Bidang Pembinaan Wilayah dan Organisasi Underbow: Taufik Muhammad. Wakil Sekretaris Bidang Pemuda, Mahasiswa dan Olahraga: Samsuar M. Thaleb. Wakil Sekretaris Bidang Penguatan Perdamaian: Sofyan. Wakil Sekretaris Bidang Pemilih Pemula: Agam Nur Muhajir. Wakil Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan: Hj. Siti Nahziah. Wakil Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga: Syarifah Nafisah Wakil Sekretaris Bidang Hukum, HAM dan Advokasi: Ayyub Sabar Wakil Sekretaris Bidang Logistik, Tanggap Darurat dan Bantuan Sosial: Said Firdaus. Wakil Sekretaris Bidang Agama, Adat Istiadat, Etika dan Nilai-nilai Perjuangan: Tgk. Muksalmina. Wakil Sekretaris Bidang Seni dan Budaya: Safrizal. Wakil Sekretaris Bidang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup: Muhammad Zakiruddin. Wakil Sekretaris Bidang Keamanan dan Ketertiban Internal: Sarjani (Imum Jhon) Wakil Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Hj. Marlina Usman. Wakil Sekretaris Bidang Ekonomi dan Investasi: Haspiana Hanafiah. Wakil Sekretaris Bidang Hubungan Luar Negeri: T. Nasruddinsyah. Bendahara
Bendahara Umum: Zulfadhli (Abang Samalanga). Wakil Bendahara: Hj. Aisyah Ismail, Hendri Muliana, Nurlaili, Tgk. H. Muharuddin, Arman, Zakaria N. Yacob, H. Sopian Adami, Abdul Jalil, Hj. Cut Fatma Dahlia, Sitti Nurmasyithah, Fajriah, Nur Ainun, Nurliana, Bertina, Asnidar, Syarifah Nurjannah, Cut Mardhiah, Suryana Usman, Nona Supriana, Chairunnisa; Rahmi Bustami, Mustawa Agustina, Tetty Verawati, Nur Afni, Erita dan Nelus Saidah.
Ke depan, kepengurusan baru DPP Partai Aceh diharapkan mampu menjaga soliditas internal, memperkuat komunikasi dengan seluruh kader, serta terus mengawal aspirasi masyarakat Aceh melalui berbagai kebijakan dan program politik yang berpihak kepada kepentingan daerah.