ACEH X POSE
Sidak Syariat Islam di Ulee Kareng, Petugas Tak Temukan Pelanggaran
Hukum

Sidak Syariat Islam di Ulee Kareng, Petugas Tak Temukan Pelanggaran

M
Maulana
2 menit baca

Banda Aceh | Pemerintah Kecamatan Ulee Kareng bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur perlindungan masyarakat (Linmas) gampong, dan muhtasib gampong menggelar pengawasan pelaksanaan syariat Islam di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Kegiatan yang dilakukan pada malam akhir pekan itu menyasar sejumlah tempat yang dinilai berpotensi terjadi pelanggaran syariat Islam, seperti hotel, losmen, rumah kos, kafe, dan warung kopi.

Camat Ulee Kareng, Erry Miswar, mengatakan hasil pengawasan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan syariat Islam di seluruh lokasi yang diperiksa.

"Selama penyisiran, Alhamdulillah tidak ditemukan aktivitas yang melanggar syariat Islam. Kami berharap kondisi ini dapat terus dipertahankan sehingga Kecamatan Ulee Kareng tetap terbebas dari berbagai bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam," kata Erry, Kamis (25/6/2026).

Menurut Erry, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan pelaksanaan syariat Islam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan Satpol PP, perangkat gampong, Linmas, dan muhtasib yang berpartisipasi dalam kegiatan pengawasan tersebut. Menurutnya, sinergi antarunsur pemerintah dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Pemerintah Kecamatan Ulee Kareng berencana terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai langkah pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga ketenteraman lingkungan.

Berita Terkait