Gubernur Aceh Muzakkir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah. Foto : Ist
Soal Jabatan Gubernur Aceh, Begini Kata Jubir Pemerintah
Banda Aceh, Acehxpose.com | Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026), menanggapi berbagai informasi yang beredar terkait pembagian tugas antara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Menurut Nurlis, pembagian tugas antara Mualem dan Dek Fadh merupakan mekanisme yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis. Ia menjelaskan, dalam menjalankan roda pemerintahan Aceh, Gubernur Mualem telah membagi sejumlah tugas kepada Wakil Gubernur Dek Fadh.
“Gubernur dan Wagub selalu berkoordinasi dalam memimpin Aceh. Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” ujarnya.
Nurlis menyebut, banyaknya agenda pemerintahan juga membuat Gubernur dan Wakil Gubernur harus berbagi tugas, termasuk menghadiri kegiatan berbeda pada waktu yang bersamaan.
“Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja serta sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Dek Fadh Aktif Jalankan Tugas Pemerintahan
Nurlis juga mencontohkan sejumlah agenda pemerintahan yang dihadiri dan dipimpin oleh Dek Fadh.
Di antaranya rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, hingga menghadiri peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.
Termasuk ketika terjadi kericuhan dalam peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman. Saat itu, Dek Fadh turun langsung ke tengah massa untuk membantu meredakan situasi.
Nurlis menambahkan, pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Selain itu, kata Nurlis, Pemerintah Aceh juga menjalankan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia mengatakan, berbagai kemungkinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk ketika gubernur berhalangan sementara, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Minta Pembagian Tugas Tak Dipolitisasi Nurlis meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai hubungan kerja antara Mualem dan Dek Fadh.
Ia menilai pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur tidak seharusnya dipelintir menjadi isu politik maupun dijadikan bahan untuk mengadu domba keduanya.
“Jangan sampai pembagian tugas ini dipelintir menjadi isu politik atau ajang adu domba, termasuk melalui penyebaran flyer yang tidak benar atau hoaks,” katanya.
Menurutnya, hubungan kerja antara Mualem dan Dek Fadh tetap berjalan dalam koordinasi sebagai satu kesatuan kepemimpinan Pemerintah Aceh.[]