Tersandung Kasus Narkoba, ASN Aceh Barat Diberhentikan
Aceh Barat | Bupati Aceh Barat, Tarmizi, resmi memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf protokoler di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Barat setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Senin (22/6/2026), Tarmizi menyebutkan bahwa surat pemberhentian sementara tersebut telah ditandatangani pada hari yang sama.
“Hari ini sudah saya tanda tangan, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara,” tulisnya.
Menurut Tarmizi, langkah itu dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selama masa pemberhentian sementara, ASN yang bersangkutan hanya menerima 50 persen penghasilannya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, apabila nantinya pengadilan menjatuhkan hukuman lebih dari dua tahun penjara, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai PNS. Sementara jika vonis di bawah dua tahun, tetap dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarmizi juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN.
“Kami sangat tegas terkait kasus narkoba. Sudah kami ingatkan berulang kali sejak awal dilantik. Walaupun ASN, tidak ada ampun,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, ASN tersebut diduga telah lama mengonsumsi narkoba dan sebelumnya telah mendapat peringatan serta pembinaan dari atasan langsungnya.[]