ACEH X POSE
Bea Cukai Aceh Musnahkan 58 iPhone Sitaan Penumpang
Hukum

iPhone 18 Pro Max.

Bea Cukai Aceh Musnahkan 58 iPhone Sitaan Penumpang

M
Maulana
• • 2 menit baca

Banda Aceh, Acehxpose.com | Sebanyak 58 unit iPhone yang disita dari penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, dimusnahkan Bea Cukai Aceh, Rabu (23/9/2026).

Puluhan iPhone tersebut merupakan bagian dari barang bawaan penumpang dari Malaysia yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Aceh. Satu per satu iPhone dihancurkan menggunakan palu hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Bea Cukai Aceh M Rizki Baidillah mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Seluruh barang hasil penindakan ini berasal dari barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rizki.

Dibawa dari Malaysia

Kepala Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko menjelaskan, puluhan iPhone tersebut ditindak karena jumlah yang dibawa penumpang dari luar negeri melebihi batas yang diperbolehkan.

Sesuai ketentuan, penumpang yang datang dari luar negeri diperbolehkan membawa ponsel yang dibeli di luar negeri paling banyak dua unit.

Jika jumlahnya melebihi batas tersebut, ponsel dapat dilakukan penindakan hingga ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Sesuai ketentuan di atas dua pcs berarti barang larangan, otomatis dia disita kemudian menjadi barang milik negara,” ujar Rahmat.

Setelah melalui proses sesuai ketentuan, 58 iPhone tersebut ditetapkan sebagai BMMN dan kemudian dimusnahkan.

Total Barang Rp 1,8 Miliar

Selain 58 iPhone, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan sejumlah barang bawaan penumpang lainnya.

Barang tersebut terdiri dari 178 potong pakaian bekas, suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, serta minuman suplemen kecantikan.

Nilai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai Rp 307 juta.

Pada kegiatan yang sama, Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai berupa 1,4 juta batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol, dan 29 lembar pita cukai.

Nilai barang hasil penindakan cukai itu diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

Dengan demikian, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp 1,3 miliar.

Barang hasil penindakan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak di fasilitas PT Solusi Bangun Andalas.

Rizki mengatakan seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai di bidang kepabeanan dan cukai sejak semester II 2025 hingga 2026.

Pemusnahan dilakukan setelah barang ditetapkan sebagai BMMN untuk memastikan barang hasil penindakan tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

Berita Terkait