Flyer penggantian foto dan identitas KTP di Kota Banda Aceh. Sumber : Disdukcapil Kota Banda Aceh
Disdukcapil Banda Aceh Buka Lagi Layanan Ganti Foto KTP setelah Tingginya Permintaan Warga
Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali membuka layanan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Layanan ini dibuka sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang ingin memperbarui foto identitas mereka.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan layanan berlangsung pada 8–10 Juli 2026 di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh dengan sistem pendaftaran secara daring.
"Layanan ini kami buka kembali setelah mempertimbangkan kemampuan pelayanan Disdukcapil serta banyaknya permintaan dari masyarakat," kata Heru, Selasa (7/7/2026).
Menurut Heru, layanan diperuntukkan bagi warga Kota Banda Aceh yang ingin mengganti foto KTP karena kondisi fisik kartu rusak atau buram, terjadi perubahan signifikan pada wajah, KTP diterbitkan pada 2020 atau sebelumnya, maupun karena adanya perubahan elemen data kependudukan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan yang telah disediakan Disdukcapil atau dengan memindai kode QR pada brosur layanan.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, Disdukcapil membatasi kuota sebanyak 40 pemohon setiap hari. Kuota tersebut dibagi menjadi dua sesi, yakni 20 orang pada pukul 08.30–12.00 WIB dan 20 orang pada pukul 14.00–16.00 WIB.
Heru menegaskan, pelayanan hanya diberikan kepada warga yang telah mendaftar secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan telah memperoleh jadwal sebelum datang ke kantor pelayanan.
Pembukaan kembali layanan penggantian foto KTP menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperbarui identitas kependudukannya sesuai kondisi terkini.