Terdakwa Juanda saat sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Foto : Ist.
Pengadilan Ungkap Juanda Akui Tak Tahu Kebenaran Tuduhan Rp132 Miliar
Banda Aceh, Acehxpose.com | Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (23/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, tiga ahli memberikan keterangan terkait perkara, sementara terdakwa Juanda alias Ju mengakui dirinya tidak mengetahui secara langsung kebenaran informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah yang kemudian ia unggah melalui media sosial.
Perkara ini bermula dari konten yang diunggah Juanda melalui TikTok dan Facebook pada Januari 2026. Dalam konten tersebut, M. Nasir yang ketika itu menjabat Sekda Aceh dikaitkan dengan tuduhan dugaan penggelapan dana bantuan bencana senilai Rp132 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil, SH., MH., dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan terdakwa. Tiga ahli yang dihadirkan yakni ahli bahasa Iskandar Syahputera, S.Ag., M.Pd., ahli IT Ryan Abdisa Sukamdja, SH., M.CEH, serta ahli pidana Dr. Effendi Saragih, SH., MH.
Di hadapan majelis hakim, M. Nasir mengatakan penyebaran tuduhan tersebut berdampak terhadap dirinya, keluarga, serta citra Pemerintah Aceh yang saat itu tengah menangani bencana.
Menurut M. Nasir, sejumlah pihak yang hendak memberikan bantuan sempat mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
“Memang sempat terjadi distrust atau ketidakpercayaan dari pihak-pihak yang ingin berdonasi. Sebagai Sekda Aceh dan Ketua Posko Penanganan Bencana Aceh, saya menjelaskan kepada siapapun yang bertanya mengenai kebenaran konten viral itu. Alhamdulillah, bantuan baik berupa materil dan moril saat itu terus berdatangan,” ujar M. Nasir.
Ia menjelaskan, proses pengelolaan anggaran pemerintah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku oleh BKUD dan SKPA terkait. M. Nasir juga menyatakan dirinya tidak pernah dipanggil KPK maupun aparat penegak hukum terkait tuduhan korupsi yang dikaitkan dengannya.
“Selain berdampak kepada Pemerintah Aceh dan penanganan bencana Aceh, pemberitaan itu dipublikasi dan viral di media-media sosial membuat saya dan keluarga trauma. Persidangan ini menjadi penting bagi saya dalam melakukan pembelaan diri dan agar publik mengetahui hal yang sebenarnya,” katanya.
M. Nasir menilai tuduhan tersebut telah mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.
Tiga Ahli Berikan Keterangan
Dalam persidangan, ahli bahasa Iskandar Syahputera memberikan keterangan mengenai makna dan unsur bahasa yang digunakan dalam konten yang menjadi objek perkara.
Sementara ahli IT Ryan Abdisa Sukamdja menerangkan aspek penyebaran konten melalui media sosial, termasuk Facebook sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik.
Adapun ahli pidana Effendi Saragih menjelaskan sejumlah unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk ketika suatu tuduhan tidak dapat dibuktikan.
Dalam perkara tersebut, majelis juga membahas dugaan penerapan Pasal 433, Pasal 434 dan Pasal 441 KUHP.
Pasal 433 antara lain berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar yang disiarkan. Sementara Pasal 434 berkaitan dengan fitnah dan kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhan. Adapun Pasal 441 berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Juanda Akui Ambil Informasi dari Media
Saat diperiksa majelis hakim, Juanda mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai pengelolaan keuangan daerah yang menjadi materi kontennya.
Ia mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari pemberitaan media AJNN.
“Saya melihat keadaan bencana yang memprihatinkan dan saya mengambil berita tersebut dari AJNN. Karena saya emosi maka saya mengambil berita media tersebut dan memposting dengan cara memasang di TikTok dan Facebook saya,” ujar Juanda.
Juanda juga mengakui konten yang diunggahnya kemudian menjadi viral. Ia menyebut akun Facebook miliknya memiliki sekitar 100 ribu pengikut dan dari konten Facebook tersebut dirinya memperoleh penghasilan sekitar Rp1,5 juta.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Juanda mengaku telah membuat video klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Ketua Majelis Hakim M. Jamil dalam persidangan turut menyoroti sejumlah konten Juanda yang dinilai mengandung muatan penghujatan dan penghinaan terhadap orang lain. Majelis mengingatkan terdakwa agar menggunakan media sosial secara baik dan bertanggung jawab.
M. Nasir Soroti Pemberitaan AJNN
Usai persidangan, M. Nasir juga menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan AJNN tertanggal 13 Januari 2026 berjudul “GERAK ACEH PERTANYAKAN DANA RP 132 MILIAR UNTUK PENANGANAN BENCANA, Sekretaris Daerah Aceh Berpotensi Dilaporkan ke KPK”.
Menurut M. Nasir, pemberitaan tersebut memuat pernyataan narasumber dari Gerak Aceh yang mengindikasikan adanya dugaan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi korupsi.
M. Nasir menyayangkan pemberitaan tersebut kemudian dijadikan rujukan oleh terdakwa dalam membuat konten di media sosial.
“Pemberitaan yang tidak benar akan membawa dampak serius bagi pembaca, salah satunya terdakwa Juanda yang tanpa pengetahuan telah mempercayai pemberitaan tersebut dan melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya dan menghancurkan martabat orang lain sebagaimana yang saya rasakan,” kata M. Nasir.
Ia juga menyebut AJNN tidak pernah meminta konfirmasi kepadanya terkait pemberitaan tersebut.
Menurutnya, hal itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap dirinya maupun Pemerintah Aceh.
“Ini perlu diluruskan untuk memulihkan kepercayaan publik baik bagi diri saya pribadi maupun Pemerintah Aceh,” ujarnya.[]