Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pencurian dan Penggelapan Menurut KUHP
Banda Aceh, Acehxpose.com | Pencurian dan penggelapan sama-sama berkaitan dengan penguasaan barang milik orang lain. Namun, kedua tindak pidana tersebut memiliki perbedaan mendasar, terutama terkait bagaimana barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku.
Perbedaan ini penting dipahami karena pencurian dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pencurian: Barang Diambil Tanpa Hak
Pencurian diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, seseorang dapat dipidana karena pencurian apabila mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Dengan demikian, ciri utama pencurian adalah pelaku mengambil barang yang sejak awal berada dalam penguasaan orang lain tanpa hak.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Penggelapan: Barang Awalnya Dikuasai Secara Sah
Sementara itu, penggelapan diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penggelapan terjadi ketika seseorang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang sebelumnya sudah berada dalam penguasaannya secara sah dan bukan karena tindak pidana.
Artinya, pada awalnya pelaku mendapatkan atau menguasai barang tersebut secara sah, tetapi kemudian barang itu disalahgunakan atau dimiliki untuk kepentingan sendiri secara melawan hukum.
Ancaman pidana untuk penggelapan berdasarkan Pasal 486 adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Lalu, Apa Perbedaan Keduanya?
Perbedaan paling sederhana dapat dilihat dari awal penguasaan barang.
Pencurian: barang diambil oleh pelaku dari penguasaan orang lain tanpa hak sejak awal.
Penggelapan: barang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, kemudian pelaku menyalahgunakan atau memilikinya secara melawan hukum.
Sebagai gambaran sederhana, seseorang yang mengambil ponsel milik orang lain tanpa izin dapat masuk dalam kategori pencurian.
Sementara jika seseorang dipercaya memegang atau menyimpan ponsel milik orang lain, kemudian ponsel tersebut justru dijual atau dimiliki untuk kepentingan pribadi tanpa hak, perbuatannya dapat mengarah pada penggelapan.
Jadi, bukan jenis atau harga barang yang menjadi pembeda utama, melainkan bagaimana barang tersebut pertama kali berada dalam penguasaan orang yang kemudian menguasainya secara melawan hukum.