ACEH X POSE
Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa
Hukum

Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe di Kota Langsa, Rabu (12/8/2026). Foto : Ist.

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

M
Maulana
4 menit baca

Langsa, Acehxpose.com | Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe di Kota Langsa, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang didukung Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum sekaligus meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai kekhususan Aceh.

Sosialisasi itu membahas kedudukan, fungsi, kewenangan, serta tata kelembagaan Wali Nanggroe dan Pageu Nanggroe. Kegiatan diikuti mahasiswa, dosen dan kalangan akademisi, serta melibatkan unsur Pemerintah Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe.

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan keterlibatan perguruan tinggi menjadi penting dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai regulasi dan kekhususan Aceh.

“Sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan perguruan tinggi penting dalam menyebarluaskan pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan kekhususan Aceh,” kata Zulfikar.

Kegiatan tersebut dibuka Anggota Majelis Syura Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Rosmawardani, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Anggota Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menjelaskan keberadaan Lembaga Wali Nanggroe tidak dapat dipisahkan dari kedudukan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Menurut Zainal, regulasi yang berlaku di Aceh memiliki karakteristik tersendiri karena lahir dalam konteks kekhususan Aceh.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin masyarakat, khususnya mahasiswa, semakin memahami fungsi dan tugas Lembaga Wali Nanggroe. Jangan sampai muncul anggapan bahwa lembaga ini tidak fungsional karena masih banyak fungsi dan tugas yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai bagian dari masyarakat akademik sekaligus agen yang dapat meneruskan pemahaman mengenai Lembaga Wali Nanggroe kepada masyarakat.

Zainal juga menjelaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Dalam berbagai persoalan sosial, adat dan kemasyarakatan, Lembaga Wali Nanggroe dapat memberikan pertimbangan berdasarkan kajian Wali Nanggroe. Namun, tindakan atau eksekusi tetap menjadi kewenangan instansi terkait.

Mahasiswa Didorong Pahami Kekhususan Aceh

Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., berharap hubungan antara Unsam dan Lembaga Wali Nanggroe dapat dikembangkan menjadi kerja sama yang lebih luas.

Kerja sama tersebut, kata Liza, dapat mencakup bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat hingga program magang mahasiswa. Menurutnya, kehadiran Lembaga Wali Nanggroe di lingkungan kampus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas wawasan mengenai kekhususan Aceh, termasuk sejarah, adat istiadat, kebudayaan serta dinamika pemerintahan Aceh pasca-MoU Helsinki.

“Perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan hukum, tetapi juga ruang dialog yang mempertemukan perspektif akademik, pemerintahan, kelembagaan dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam sesi dialog, mahasiswa turut mempertanyakan peran Wali Nanggroe dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di Aceh, seperti judi online, narkoba, serta tantangan mempertahankan adat, budaya dan identitas Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Zainal menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki batas kewenangan masing-masing.

Lembaga Wali Nanggroe dapat mengambil peran dalam persoalan adat dan sosial melalui fungsi pertimbangan dan koordinasi. Sementara tindakan penindakan berada pada lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan eksekusi.

Pageu Nanggroe Jadi Perhatian Selain kelembagaan Wali Nanggroe, sosialisasi juga memberikan perhatian khusus terhadap Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe.

Pageu Nanggroe dipandang sebagai salah satu instrumen pencegahan terhadap pelanggaran adat dan kejahatan adat sekaligus bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat Aceh. Kepala Bagian Hukum Lembaga Wali Nanggroe, Cut Husna, S.H., mengatakan lembaganya juga memberikan berbagai pertimbangan kepada Pemerintah Aceh sesuai fungsi dan kewenangannya.

Ia turut membuka peluang keterlibatan mahasiswa dalam berbagai bentuk kerja sama, termasuk pengembangan konten kreatif untuk memperkenalkan aktivitas, tugas, fungsi dan peran Lembaga Wali Nanggroe kepada masyarakat.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bagian Hukum Lembaga Wali Nanggroe, Ridwan Hadi, menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam memberikan kontribusi bagi Aceh.

Menurutnya, Pageu Nanggroe merupakan bagian dari ikhtiar pencegahan terhadap berbagai pelanggaran adat dan persoalan sosial di tengah masyarakat. “Mahasiswa mempunyai kontribusi untuk Aceh. Kami berharap kita semua dapat berkontribusi untuk Aceh,” ujar Ridwan.[]

Berita Terkait