Foto : Disway.id
Menkum Temui Mualem, Otsus Aceh Ditargetkan Tuntas Tahun Ini, KSAD Tegaskan Tak Ada Penanganan Khusus di Aceh
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk membahas keberlanjutan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pemerintah menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan tahun ini, sebelum masa berlaku ketentuan Otsus berakhir pada 2027.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah perhatian pemerintah terhadap situasi Aceh pascainsiden pengibaran bendera bulan bintang di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada momentum Hari Damai Aceh.
Supratman mengatakan dirinya telah bertemu Mualem, Wakil Gubernur Aceh, serta jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pertemuan itu secara khusus membahas kelanjutan UU Otsus Aceh.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkannya untuk berkoordinasi dengan DPR RI terkait pembahasan regulasi tersebut. “Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027 dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Ia berharap pembahasan Otsus Aceh dapat segera menemukan titik temu dan diselesaikan pada 2026, “Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini,” ujarnya.
Pemerintah Tekankan Persatuan
Selain membahas Otsus, pemerintah juga menyerukan agar masyarakat Aceh tetap menjaga persatuan dan situasi tetap kondusif. Supratman mengajak masyarakat Aceh untuk bersama-sama menjaga persatuan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ajakan tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia berharap Aceh dan seluruh daerah di Indonesia dapat terus bergerak menuju masyarakat yang berdaulat, adil, dan makmur.
KSAD: Tidak Ada Penanganan Khusus
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan tidak ada penanganan khusus dari TNI Angkatan Darat terkait insiden pengibaran bendera bulan bintang di Aceh.
Maruli mengatakan TNI AD mendukung kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Setiap pihak yang melakukan pelanggaran akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Kita sudah siapkan untuk mengatasi itu semua sudah berjalan. Semua bertanggung jawab secara hukum,” kata Maruli.
Ia juga menegaskan bahwa TNI AD mendukung Polri dalam menangani persoalan tersebut dan tidak menerapkan perlakuan khusus di Aceh. “Ya kami mendukung kepolisian untuk bisa menegakkan hukum,” tegasnya.
Otsus Jadi Agenda Penting Pemerintah
Pembahasan keberlanjutan Otsus Aceh menjadi salah satu agenda penting karena ketentuan yang berlaku saat ini akan berakhir pada 2027. Pemerintah pusat dan Aceh perlu menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut agar terdapat kepastian hukum mengenai keberlanjutan kebijakan kekhususan Aceh.
Pertemuan Menkum dengan Mualem dan jajaran DPRA menjadi bagian dari proses koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI dapat berjalan lancar sehingga regulasi Otsus dapat diselesaikan sesuai target tahun ini.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan penanganan persoalan hukum di Aceh tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. TNI AD menyatakan dukungannya kepada Polri, sementara pemerintah pusat mendorong komunikasi dengan pemerintah Aceh dan DPRA untuk menyelesaikan agenda strategis terkait Otsus.
Dengan demikian, dua pesan utama pemerintah saat ini adalah mempercepat penyelesaian pembahasan Otsus Aceh dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif tanpa memberikan perlakuan khusus dalam penegakan hukum.