ACEH X POSE
Kapolda Aceh Ultimatum Bandar: Berhenti atau Saya Kejar!
Hukum

Kapolda Aceh Ultimatum Bandar: Berhenti atau Saya Kejar!

M
Maulana
2 menit baca

Banda Aceh, Acehxpose.com | Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan mengeluarkan peringatan keras kepada para bandar dan jaringan peredaran narkoba yang masih beroperasi di wilayah Aceh. Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku peredaran narkotika.

Peringatan tersebut disampaikan Ruddi saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/8/2026). Ia meminta para bandar segera menghentikan aktivitas mereka atau bersiap menghadapi tindakan hukum yang tegas.

“Saya Kapolda Aceh mengimbau dan memperingatkan dengan tegas kepada seluruh jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polda Aceh. Saya ingatkan kepada para bandar, hentikan aksi Anda sekarang atau kami akan lakukan tindakan tegas secara terukur dan mematikan,” tegas Ruddi.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh itu juga mengingatkan para kurir agar tidak mempertaruhkan masa depan hanya demi mendapatkan keuntungan sesaat dari bisnis narkoba.

Menurutnya, uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut tidak sebanding dengan risiko hukum dan dampak yang harus ditanggung pelaku maupun keluarganya.

Ruddi juga menyerukan kepada pengguna narkoba untuk segera menghentikan kebiasaan tersebut demi menjaga masa depan dan keluarga.

“Aceh benteng terakhir penjaga moral dan hukum, Aceh tempat transit dari para bandar narkoba. Oleh sebab itu tidak ada kompromi untuk para bandar, kurir narkoba di wilayah Aceh,” ujarnya.

Bongkar Dua Kasus Narkoba

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh turut memaparkan pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang melibatkan barang bukti ekstasi dan vape getar yang disebut berisi etomadite.

Kasus pertama melibatkan seorang kepala desa di Aceh Utara berinisial RB (41). Ia ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada Jumat (24/7/2026).

RB disebut menerima tawaran upah sebesar Rp100 juta dari seorang pengendali berinisial AH alias Pablo untuk menjalankan peran dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam peredaran etomadite. Polisi tersebut ditangkap di Kabupaten Bireuen pada Sabtu (25/7/2026).

Pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Aceh mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang menjadikan Aceh sebagai jalur peredaran.

Ruddi menegaskan kepolisian akan terus mengejar para pelaku yang terlibat, termasuk pihak yang berada di balik jaringan dan pendanaan.

“Ingat para bandar narkoba dan kurir, saya kejar kamu dan saya akan miskinkan kamu,” tegasnya.

Polda Aceh memastikan pemberantasan narkoba akan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan pengendali yang berada di belakang aktivitas peredaran narkotika.

Berita Terkait