Tim Kajian UUPA Lembaga Wali Nanggroe Aceh saat bertemu dengan Diaspora Aceh di Kota Medan, Sumut, Sabtu 01 Agustus 2026. Foto : Ist.
Melalui Lembaga Wali Nanggroe, Diaspora Aceh di Medan Dukung Penguatan Kewenangan Aceh dan Implementasi UUPA
Medan, Acehxpose.com | Lembaga Wali Nanggroe menghimpun aspirasi masyarakat Aceh yang bermukim di Sumatera Utara sebagai bagian dari penyusunan rekomendasi strategis terkait implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dialog yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/8/2026), mempertemukan Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe dengan tokoh masyarakat, pengusaha, akademisi, serta organisasi diaspora Aceh.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian kajian yang dilakukan di berbagai daerah untuk menghimpun pandangan masyarakat Aceh, termasuk yang berada di perantauan.
"Masukan dari diaspora akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh sebagai kontribusi dalam penguatan implementasi MoU Helsinki dan UUPA," kata Zulfikar.
Dialog dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang mewakili Ketua Tim Kajian, Prof. Dr. Syahrizal Abbas. Dalam kesempatan itu, tim juga menyampaikan salam dari Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh yang belum dapat hadir karena masih menjalani pemulihan kesehatan.
Menurut Kamaruddin, tujuan utama forum tersebut adalah mendengarkan pandangan masyarakat Aceh di luar daerah mengenai berbagai tantangan dan peluang dalam pelaksanaan MoU Helsinki serta UUPA.
"Kami datang untuk mendengar. Pengalaman dan gagasan masyarakat Aceh di perantauan merupakan bagian penting dalam penyusunan rekomendasi bagi masa depan Aceh," ujarnya.
Dalam dialog, peserta menilai perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki merupakan fondasi utama bagi stabilitas keamanan dan pembangunan Aceh selama dua dekade terakhir. Namun, mereka juga menilai masih terdapat sejumlah amanat yang memerlukan penguatan implementasi, antara lain terkait kewenangan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, fiskal daerah, pendidikan, serta perlindungan identitas dan kekhususan Aceh.
Para peserta turut menyoroti kontribusi masyarakat Aceh di Sumatera Utara melalui dunia usaha, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, kegiatan sosial, hingga organisasi kemasyarakatan yang dinilai berpotensi mendukung pembangunan daerah asal.
Mereka juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, dan diaspora dalam bidang investasi, pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, pelestarian budaya, serta promosi potensi Aceh di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, mengemuka pula usulan pendataan aset sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keagamaan milik masyarakat Aceh di Sumatera Utara untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan manfaatnya. Sejumlah peserta juga mengusulkan pengembangan basis data diaspora, penguatan Kartu Identitas Orang Aceh (KIOA), perlindungan hukum bagi masyarakat Aceh di perantauan, hingga perluasan program beasiswa dan pendidikan vokasi.
Sekretaris Dewan Meusapat Aceh Sepakat, Muhammad Jamil, mengatakan diaspora Aceh memiliki sumber daya, pengalaman, dan jejaring yang dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah. "Kami berharap komunikasi antara Lembaga Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, dan diaspora semakin kuat sehingga potensi yang dimiliki masyarakat Aceh di perantauan dapat disinergikan untuk kemajuan Aceh," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Mohammad Raviq, menegaskan seluruh aspirasi yang dihimpun akan dipadukan dengan hasil dialog dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat di berbagai wilayah Aceh.
Menurut dia, keseluruhan hasil kajian akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam memperkuat implementasi MoU Helsinki, mengoptimalkan pelaksanaan UUPA, serta mempererat hubungan antara Aceh dan masyarakat Aceh di perantauan.[]